PT Bank Perkreditan Rakyat Prabumegah Kencana (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pada tanggal 2 Juni 1994 berdasarkan:

  1. Akta No. 8 dan Akta Perubahan No. 114 tanggal 20 Juli 1994 yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Heniwati Ridwan, SH. di Palembang yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-11709 HT.01.01 tahun 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90/1994 tanggal 11 November 1994.
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 190 tanggal 14 September 2005 yang dibuat di hadapan Gani Wahid, SH. Notaris di Palembang dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-01665 HT.01.04 tahun 2006 tanggal 20 Januari 2006.
  3. Ketentuan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tertang Perseroan Terbatas yang mengubah Akta seperti disebut pada butir nomor 2 di atas dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2008, dan Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas No. 16 tertanggal 6 Agustus 2014, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-22713.40.22.2014 tanggal 6 Agustus 2014, akta No. 54 tertanggal 30 Agustus 2016, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0075834 tertanggal 30 Agustus 2016.
  4. Akta terakhir No. 545 tertanggal 24 Agustus 2017 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0167178 dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0017850.AH.01.02 tahun 2017 tertanggal 30 Agustus 2017.

 

Perseroan mulai beroperasional pada tanggal 20 Oktober 1994 di mana pada tahun-tahun pertama Bank berusaha dan berupaya dengan maksimal mencari pangsa pasar dan melakukan pendekatan pada masyarakat Prabumulih dan sekitarnya, dikarenakan masyarakat belum mengenal apa itu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sebagai bagian penunjang perekonomian masyarakat.

Berdasarkan persetujuan Bank Indonesia No. 8/14/DPBPR/Pg, tertanggal 26 Januari 2006 Kantor Pusat PT BPR Prabumegah Kencana direlokasi ke Kota Palembang dan Kantor di Prabumulih berubah status menjadi Kantor Cabang.

Pada tanggal 3 Mei 2010 atas persetujuan Bank Indonesia No. 12/31/DKBU/ IDAd/Pg tanggal 16 April 2010 di Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan R. Soekamto No. 106 D-E Palembang direlokasi ke Jalan Dr. M. Isa No. 12/5 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

PT. BPR Prabumegah Kencana Berizin dan telah diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan
dan merupakan peserta penjaminan LPS, serta merupakan anggota dari PERBARINDO