Kredit Investasi diberikan kepada Nasabah/perusahaan yang digunakan untuk melakukan perluasan/penambahan usaha atau untuk keperluan investasi, yaitu pendirian proyek baru, modernisasi, rehabilitasi/perluasan proyek yang berupa: tanah dan bangunan, mesin-mesin dan alat-alat berat (termasuk forklift), kendaraan bermotor (roda empat ke atas) yang tergolong dalam commercial car.
Kredit Kendaraan Bermotor adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembelian kendaraan bermotor baru atau bekas, baik roda empat (mobil) maupun roda dua (sepeda motor).
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit langsung yang diberikan kepada Nasabah yang digunakan untuk keperluan modal kerja, atau pembiayaan terhadap operasi usaha sehari-hari yang dapat berupa modal kerja transaksi rutin, siaga maupun transaksi khusus, dan pada umumnya dimanfaatkan untuk pembiayaan piutang dagang atau inventory dari usaha calon debitur yang mengajukan.
Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit untuk membeli dan memiliki rumah dengan pendanaan atau kredit Bank.
Kredit Rekening Koran adalah pinjaman modal kerja jangka pendek di mana plafon pinjamannya dicantumkan pada rekening koran debitur sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan debitur berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang, yang menawarkan fleksibilitas di mana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan warkat selama jangka waktu kreditnya.
| PT. BPR Prabumegah Kencana Berizin dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan LPS, serta merupakan anggota dari PERBARINDO |


Leave a Reply