Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan bagi BPR untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan UMKM.
Ada beberapa hal mendasar: salah satu hal krusial adalah pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR di mana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat.
Hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR. Hal tersebut ditandai dengan diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR seperti diperbolehkannya BPR untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, lalu BPR dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan juga BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang. BPR pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO) oleh sebab dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).
BPR juga dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya. Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional.
| PT. BPR Prabumegah Kencana Berizin dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan LPS, serta merupakan anggota dari PERBARINDO |
Leave a Reply